- Konferensi Sekretaris Desa/Kelurahan di Kecamatan Bayan bulan Maret 2024
- Bazar Pangan Ramadhan di Desa Pogungjurutengah
- Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD di Desa Banjarejo
- Kecamatan Bayan Mengikuti Rakor dan Sinkronisasi hasil Musrenbang
- Konferensi Kades/Kalur se-Kecamatan Bayan bulan Maret 2024
- Persiapan Evaluasi Renja Triwulan I Tahun 2024
- Tetap Produktif di Bulan Ramadhan
- Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Besole
- Sosialisasi Pengisian Keanggotaan BPD Desa Tanjungrejo
- Sosialisasi Pembentukan BPD di Desa Tangkisan
Konferensi Kepala Desa/Kelurahan se-Kecamatan Bayan bulan Mei 2022
Berita Terkait
- Monitoring vaksinasi covid-19 di Desa Pucangagung0
- Pengajian IPHI Kecamatan Bayan0
- Monitoring Tramtibum di Desa Krandegan0
- Penyaluran BLT DD di Desa Pogungjurutengah0
- Rakor Pelunasan PBB Kecamatan Bayan Tahun 20220
- Monitoring Tramtibum di Desa Bringin0
- Monitoring Tramtibum di Desa Pucangagung0
- Vaksinasi di PT BRS0
- Penyaluran BLT DD di Desa Dewi 0
- Silaturahmi Keluarga Tut Wuri Handayani Bayan0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN
Konferensi Kepala Desa/Kelurahan se-Kecamatan Bayan untuk bulan Mei ini diselenggarakan pada hari Rabu, 18 Mei 2022 di Pendopo Kecamatan Bayan. Kegiatan rutin ini dihadiri oleh Forkompimcam Bayan, Kepala Desa/Kelurahan se-Kecamatan Bayan, para pejabat struktural Kecamatan Bayan, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.
Pada acara ini, Camat Bayan sebagai moderator dengan narasumber dari DPRD Komisi II Kabupaten Purworejo. Pada kesempatan ini, Camat Bayan juga menyampaikan tentang protokol kesehatan. Mulai tanggal 18 Mei 2022, pemerintah telah melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktifitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. Bagi masyarakat rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, tetap menggunakan masker saat beraktifitas. Masyarakat yang sedang mengalami gejala batuk dan pilek harus tetap menggunakan masker saat beraktifitas.