- KBSP dan Polres Purworejo Bersholawat
- Konferensi Sekretaris Desa dan Pembinaan Perangkat Desa (Kaur Keuangan)
- Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perangkat Desa Ketiwijayan
- Konferensi Kepala Desa/Kelurahan Sekecamatan Bayan
- Monitoring Penyelenggaraan Pleno Kecamatan Pilkada Serentak 2024
- Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Desa Pogungjurutengah
- Percepatan Musim Tanam I Tahun 2024 - 2025
- Doa Bersama
- Pertemuan Rutin TP PKK Desa/Kelurahan Sekecamatan Bayan
- Pembagian Sembako Kepada Keluarga ODGJ
Konferensi Kepala Desa/Kelurahan se-Kecamatan Bayan bulan Mei 2022
Berita Terkait
- Monitoring vaksinasi covid-19 di Desa Pucangagung0
- Pengajian IPHI Kecamatan Bayan0
- Monitoring Tramtibum di Desa Krandegan0
- Penyaluran BLT DD di Desa Pogungjurutengah0
- Rakor Pelunasan PBB Kecamatan Bayan Tahun 20220
- Monitoring Tramtibum di Desa Bringin0
- Monitoring Tramtibum di Desa Pucangagung0
- Vaksinasi di PT BRS0
- Penyaluran BLT DD di Desa Dewi 0
- Silaturahmi Keluarga Tut Wuri Handayani Bayan0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN
Konferensi Kepala Desa/Kelurahan se-Kecamatan Bayan untuk bulan Mei ini diselenggarakan pada hari Rabu, 18 Mei 2022 di Pendopo Kecamatan Bayan. Kegiatan rutin ini dihadiri oleh Forkompimcam Bayan, Kepala Desa/Kelurahan se-Kecamatan Bayan, para pejabat struktural Kecamatan Bayan, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.
Pada acara ini, Camat Bayan sebagai moderator dengan narasumber dari DPRD Komisi II Kabupaten Purworejo. Pada kesempatan ini, Camat Bayan juga menyampaikan tentang protokol kesehatan. Mulai tanggal 18 Mei 2022, pemerintah telah melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktifitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. Bagi masyarakat rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, tetap menggunakan masker saat beraktifitas. Masyarakat yang sedang mengalami gejala batuk dan pilek harus tetap menggunakan masker saat beraktifitas.