KONFERENSI KADES/KALUR SE-KECAMATAN BAYAN

By ADMIN 18 Feb 2020, 08:20:44 WIB Pemerintahan Desa
KONFERENSI KADES/KALUR SE-KECAMATAN BAYAN

Rabu, 12 Februari 2020 seluruh Kepala Desa/Kelurahan se-Kecamatan Bayan wajib mengikuti Konferensi Kepala Desa/Kelurahan di Balai Desa Kalimiru. Camat Bayan Moehadjono, SE hadir secara pribadi ditemani  Kepala seksi Tata Pemerintahan. Kegiatan ini dihadiri anggota Polsek dan Koramil.

Seperti biasa kegiatan rutin ini sekaligus sebagai moment yang digunakan untuk mengingatkan kewajiban-kewajiban Pemerintah Desa yaitu seperti  mengingatkan Desa yang belum mengumpulkan Perdes Kewenangan Desa agar segera mengumpulkan, karena merupakan dasar untuk melaksanakan kegiatan di desa.

Dibahas juga tentang Permendagri tentang Kewenangan Kepala Desa berkaitan dengan pemberhentian Perangkat Desa. Dalam memberhentikan perangkat desa, Kepala Desa harus melalui tahapan-tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku, antara lain :

  1. Peringatan Lisan. Walau berupa peringatan lisan namun harus dituangkan dalam tulisan sebagai data dukung dalam pengambilan keputusan berikutnya.
  2. Peringatan Tertulis

Pengisian Profil desa sudah online, diharapkan desa memperbaharui data minimal tiap 6 bulan sekali. Tanggal 20 April sudah mulai dapat melakukan percairan insentif RT/RW dengan dilengkapi data dukung berupa kegiatan bulanan RT/RW minimal 3 kegiatan. TNI dan Polri tidak boleh merangkap jabatan LKD dan BPD karena tugas sudah melekat ditempat tugas. Mutasi perangkat desa harus ada tim mutasi. Perangkat desa yang akan dimutasi harus dinilai kinerjanya selama 1 tahun.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment