- Pelatihan Digital Marketing TP PKK Kecamatan Bayan
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al- Hamidiyah Sucenjurutengah
- Penyerahan Bankeu Pemprov Jateng Guna Peningkatan Kualitas Jamban Keluarga
- Pengajian di Desa Jatingarang
- Kerja Bakti dan Doa Bersama
- Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Serentak 2024
- Apel Gelar Pasukan Pengamanan PILKADA Serentak 2024
- Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan KPPS Pemilihan Tahun 2024
- Musrenbangdes Desa Krandegan
- Musrenbangdes Desa Banjarejo
KONFERENSI KADES/KALUR SE-KECAMATAN BAYAN
Berita Terkait
- RANGKAIAN ACARA HARI JADI KE-189 KABUPATEN PURWOREJO0
- MUSRENBANG KECAMATAN BAYAN0
- RAPAT KOORDINASI SENSUS PENDUDUK KABUPATEN PURWOREJO0
- MONITORING DI DESA BANJAREJO0
- BINTEK KEPROTOKOLAN TAHUN 20200
- Sosialisasi Penyakit yang Disebabkan Oleh Novel Coronavirus0
- RAKOR PERSIAPAN GOWES BARENG BUPATI PURWOREJO0
- PEMBINAAN PERANGKAT DESA SE-KECAMATAN BAYAN0
- KUNJUNGAN GUBERNUR JATENG DI DESA POGUNGJURUTENGAH 0
- PERTEMUAN RUTIN TP PKK DESA/KELURAHAN SE-KEC. BAYAN0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN
Rabu, 12 Februari 2020 seluruh Kepala Desa/Kelurahan se-Kecamatan Bayan wajib mengikuti Konferensi Kepala Desa/Kelurahan di Balai Desa Kalimiru. Camat Bayan Moehadjono, SE hadir secara pribadi ditemani Kepala seksi Tata Pemerintahan. Kegiatan ini dihadiri anggota Polsek dan Koramil.
Seperti biasa kegiatan rutin ini sekaligus sebagai moment yang digunakan untuk mengingatkan kewajiban-kewajiban Pemerintah Desa yaitu seperti mengingatkan Desa yang belum mengumpulkan Perdes Kewenangan Desa agar segera mengumpulkan, karena merupakan dasar untuk melaksanakan kegiatan di desa.
Dibahas juga tentang Permendagri tentang Kewenangan Kepala Desa berkaitan dengan pemberhentian Perangkat Desa. Dalam memberhentikan perangkat desa, Kepala Desa harus melalui tahapan-tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku, antara lain :
- Peringatan Lisan. Walau berupa peringatan lisan namun harus dituangkan dalam tulisan sebagai data dukung dalam pengambilan keputusan berikutnya.
- Peringatan Tertulis
Pengisian Profil desa sudah online, diharapkan desa memperbaharui data minimal tiap 6 bulan sekali. Tanggal 20 April sudah mulai dapat melakukan percairan insentif RT/RW dengan dilengkapi data dukung berupa kegiatan bulanan RT/RW minimal 3 kegiatan. TNI dan Polri tidak boleh merangkap jabatan LKD dan BPD karena tugas sudah melekat ditempat tugas. Mutasi perangkat desa harus ada tim mutasi. Perangkat desa yang akan dimutasi harus dinilai kinerjanya selama 1 tahun.