
- Kecamatan Bayan menghadiri Pelantikan Pengurus KONI Kabupaten Purworejo Periode 2025–2030
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al-Hamdiyyah
- Musdes Perubahan RKPDes Tahun 2025 dan Musrebangdes RKPDes tahun 2026 Desa Dukuhrejo
- Tinjauan Langsung Pembangunan Gedung MWC NU Bayan oleh Wakil Bupati Purworejo
- Musdes Perubahan APBDes 2025 dan RKPDes 2026 Desa Krandegan
- Kecamatan Bayan menghadiri Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional Tahun 2025
- Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Kabupaten Purworejo
- Pengajian Akbar dan Jono Bersholawat
- Penyaluran Bantuan Langsung TUNAI ( BLT DD) Desa Dukuhrejo
- KECAMATAN BAYAN MELAKUKAN APEL PAGI DI HALAMAN KANTOR KECAMATAN BAYAN
JATENG DIRUMAH AJA
Berita Terkait
- Monitoring Pendaftaran Bakal Calon Kades di Desa Bayan0
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Jrakah0
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Bayan0
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan1
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Dukuhrejo0
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Botorejo0
- Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 20210
- Pembentukan Timwas Pilkades Tahun 20210
- Sosialisasi Revitalisasi jaringan Irigasi0
- RAPAT EVALUASI BANKEUDES TAHUN 20200
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN

Berdasarkan surat edaran Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II di Jawa tengah, masyarakat agar melaksanakan “Gerakan Jateng di Rumah Saja”. Gerakan ini dilaksanakan dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid 19 dengan cara tinggal di rumah. Gerakan ini dilaksanakan secara serentak pada tanggal 6 dan 7 Februari 2021.
Gerakan ini agar dilaksanakan oleh seluruh komponen masyarakat kecuali unsur yang terkait dengan sektor esensial seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional. Gerakan dimaksud dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing.