▴ ▴ - Orientasi Penyusunan Perencanaan RKPD dan Renja Tahun 2027
- Rapat Koordinasi (Rakor) Pendataan Pondok Pesantren dan Sarana Prasarana Peribadatan Kabupaten Purworejo
- Monitoring Pelaksanaan Bantuan Keuangan Desa (Bankeudes) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2025 di Desa Jrakah
- Pengawasan dan Evaluasi Pembangunan KDKMP di Desa Dukuhrejo
- Monitoring Pelaksanaan Bantuan Keuangan Desa (Bankeudes) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2025 di Desa Sambeng
- Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97
- Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Huda Desa Kalimiru
- Penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2025 di Desa Sambeng
- Musdes Penetapan Perubahan APBDes TA 2025 Desa Botorejo
- Penyerahan SK Pejabat Kepala Desa Bandungkidul
JATENG DIRUMAH AJA
Berita Terkait
- Monitoring Pendaftaran Bakal Calon Kades di Desa Bayan0
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Jrakah0
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Bayan0
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan1
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Dukuhrejo0
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Botorejo0
- Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 20210
- Pembentukan Timwas Pilkades Tahun 20210
- Sosialisasi Revitalisasi jaringan Irigasi0
- RAPAT EVALUASI BANKEUDES TAHUN 20200
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- Tetap Produktif di Bulan Ramadhan
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Menjaga Toleransi Untuk Keutuhan NKRI

Berdasarkan surat edaran Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II di Jawa tengah, masyarakat agar melaksanakan “Gerakan Jateng di Rumah Saja”. Gerakan ini dilaksanakan dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid 19 dengan cara tinggal di rumah. Gerakan ini dilaksanakan secara serentak pada tanggal 6 dan 7 Februari 2021.
Gerakan ini agar dilaksanakan oleh seluruh komponen masyarakat kecuali unsur yang terkait dengan sektor esensial seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional. Gerakan dimaksud dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing.








