Bantuan Sosial Non Tunai Penanganan Dampak COVID-19 Tahun 2020

By ADMIN 08 Jun 2020, 14:27:10 WIB Pemberdayaan Masyarakat
Bantuan Sosial Non Tunai Penanganan Dampak COVID-19 Tahun 2020

Minggu, 7 Juni 2020 telah dilaksanakan penyaluran JPS Provinsi. Untuk Kecamatan Bayan penyaluran bantuan sosial non tunai penanganan dampak COVID-19 tahun 2020 dibagi di tiga tempat. Penyaluran di Balai Desa Bandungkidul, Pogungkalangan dan Grantung.

Di Desa Bandungkidul disampaikan JPS Provinsi untuk Desa Bandungkidul sejumlah 147 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Desa Jrakah sejumlah  32 KPM, Desa Pekutan sejumlah 25 KPM, dan Tangkisan 18 KPM.

Di Desa Pogungkalangan disampaikan JPS Provinsi untuk enam Desa, yaitu Desa Pogungkalangan sejumlah 17 KPM, Desa Pogungjurutengah  sejumlah 90 KPM, Pogungrejo sejumlah 2 KPM, Desa Krandegan sejumlah 92 KPM, Desa Jono sejumlah 13 KPM dan Desa Banjarejo 9 KPM.

Adapun di Desa Grantung disampaikan JPS Provinsi untuk lima  Desa yaitu Desa Grantung sejumlah 119 KPM, Desa Dukuhrejo 74 KPM, Dewi 29 KPM, Kalimiru 1 KPM dan Kelurahan Sucenjurutengah 18 KPM.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment