
- Penyaluran Bantuan Langsung TUNAI ( BLT DD) Desa Pogungrejo
- Kecamatan Bayan Menghadiri Sosialisasi Kode Etik dan Anti Korupsi bagi Pegawai ASN di lingkungan Pemkab. Purworejo
- Dialog Interaktif FKUB Bersama PKUB Menjalin Toleransi Umat Beragama
- Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Kalimiru
- Kecamatan Bayan menghadiri Rapat Koordinasi Penyaluran CPP Bantuan Pangan Beras Juni Juli Tahun 2025
- Kecamatan Bayan Menghadiri Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Zoonosis
- KECAMATAN BAYAN MELAKUKAN APEL PAGI DI HALAMAN KANTOR KECAMATAN BAYAN
- Pembukaan \"Bhayangkara Bina Taruna Grassroot Mini Tournament 2025\" dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025
- Pentas Seni Wayang Kulit dalam Rangka Merti Desa Bandungrejo
- Kecamatan Bayan Menghadiri Festival Domba Piala Bupati Purworejo Tahun 2025
Sosialisasi Pengisian Keanggotaan BPD Desa Tanjungrejo
Berita Terkait
- Sosialisasi Pembentukan BPD di Desa Tangkisan0
- Musdes Realisasi APBDes di Desa Jatingarang0
- Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Botorejo0
- Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Jono0
- Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Bayan0
- Kecamatan Bayan Menghadiri Musyawarah Kerja PMI Kabupaten Purworejo0
- Sosialisasi pengisian Anggota BPD Desa Pekutan0
- Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Dewi 0
- Kecamatan Bayan Mengikuti Sosialisasi Pengembangan Kompetensi 20240
- Gebyar UMKM Kecamatan Bayan 20240
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN

Pemerintah Desa Tanjungrejo melaksanakan kegiatan sosialisasi pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada hari Jum’at, 8 Maret 2024. Staf seksi Pemerintahan Desa Kecamatan Bayan, Agus Priyanto hadir pada acara tersebut. Kegiatan tersebut dilaksanakan atas dasar hukum Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Tujuan pembentukan BPD adalah untuk memperkuat pemerintahan desa serta untuk mewadahi perwujudan pelaksanaan Demokrasi Pancasila di Desa. Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan BPD, Pemerintah Desa bersama Tokoh Masyarakat mempersiapkan pengisian BPD. Masa berakhinya BPD adalah bulan Agustus 2024 sesuai Perda, 6 bulan sebelumnya, yaitu bulan Februari 2024. Mekanisme pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses Musyawarah Perwakilan oleh unsur wakil masyarakat yang mempunyai hak pilih atau proses pemilihan langsung oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih.