- KBSP dan Polres Purworejo Bersholawat
- Konferensi Sekretaris Desa dan Pembinaan Perangkat Desa (Kaur Keuangan)
- Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perangkat Desa Ketiwijayan
- Konferensi Kepala Desa/Kelurahan Sekecamatan Bayan
- Monitoring Penyelenggaraan Pleno Kecamatan Pilkada Serentak 2024
- Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Desa Pogungjurutengah
- Percepatan Musim Tanam I Tahun 2024 - 2025
- Doa Bersama
- Pertemuan Rutin TP PKK Desa/Kelurahan Sekecamatan Bayan
- Pembagian Sembako Kepada Keluarga ODGJ
Sosialisasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)
Berita Terkait
- Giat PKK di Kelurahan Sucenjurutengah0
- Peningkatan Kapasitas Petani Tembakau0
- Konferensi Sekretaris Desa / Kelurahan0
- Pengajian di PT BRS Bayan0
- Acara Kliwonan0
- Halal Bihalal Polosoro Kecamatan Bayan0
- Monev Digitalisasi Pemerintah Desa0
- Upacara Hari Pendidikan Nasional0
- Bimbingan Kearsipan 0
- Sosialisasi Bankeudes Provinsi Jateng TA 2024 dan Pelatihan Aplikasi SIBAD0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN
Senin (13/05/2024) Menghadiri Sosialisasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Pogungkalangan. Kegiatan ini di hadiri oleh Forkopimcam Bayan, serta ada narsumber dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), yaitu Wahyudi Widodo, A.Ptnh, M.M. PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Program PTSL yang mana di masyarakat sering disebut dengan istilah sertifikasi tanah merupakan wujud pelaksanaan dari kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah milik masyarakat. Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut maka pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional meluncurkan program prioritas nasional yang berubah percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL.