▴ ▴ - Camat Bayan Hadiri HLM Kesiapan Ramadan dan Idul Fitri 1447 H
- Aksi Nyata Mewujudkan Kedaulatan Pangan, Bumdesma \"Anugrah Pratama Bayan LKD\" Panen Padi Menggunakan Combine Harvester
- Musyawarah Desa Realisasi APBDes 2025 dan Peralihan Lokasi Gedung KDMP Desa Pucangagung
- Rakor Persiapan Pengamanan Ramadhan dan Idul Fitri 2026
- Rapat Pembahasan Penyusunan SK Kumuh 2026 Kabupaten Purworejo
- KDMP Dukuhrejo Jadi Pilot Project Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Kecamatan Bayan Hadiri Festival KDKMP, Pemkab Purworejo Tegaskan Komitmen Dukungan
- Camat Bayan Hadiri RAT Tutup Buku 2025 KPRI “SEHATI” Kecamatan Bayan
- Musdes Realisasi APBDes 2025 Desa Jono
- Konsultasi Publik Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes TA 2025 Desa Tanjungrejo
SOSIALISASI BANTUAN KEUANGAN TAHUN 2020
Berita Terkait
- PENYULUHAN DEMAM BERDARAH DENGUE (DBD)0
- RAKOR SENSUS PENDUDUK TAHUN 20200
- RAPAT PARIPURNA DPRD KAB. PURWOREJO 0
- RAKER PERCEPATAN PENYALURAN DAN PENGELOLAAN DANA DESA TAHUN 20200
- PURWOREJO BERSHOLAWAT TAHUN 20200
- RAKOR POSYANTEK TAHUN 20200
- PERINGATAN HARI PERS NASIONAL TAHUN 20200
- RAPAT PEMBAHASAN HASIL EFISIENSI PENGANGGARAN TA 20200
- KONFERENSI KADES/KALUR SE-KECAMATAN BAYAN 0
- RANGKAIAN ACARA HARI JADI KE-189 KABUPATEN PURWOREJO0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- Musyawarah Desa tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa th 2025 Desa Dewi
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- Tetap Produktif di Bulan Ramadhan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Besole

Rabu, 19 Februari 2020 Camat Bayan yang diwakili oleh Sekcam Bayan Mika Kumayanti, S.STP membuka acara Sosialisasi Bantuan Keuangan Kepada Pemerimtah Dea dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020 di Pendopo Kecamatan Bayan.
Dasar hukum pengelolaan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa adalah Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 7 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perubahan Gubernur Jawa Tengah nomor 48 tahun 2017 Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintsh Desa di Propinsi Jawa Tengah.
Bantuan Keuangan adalah bantuan keuangan dari pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Desa yang berwujud uang sebagai bentuk dukungan dalam rangka percepatan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan penaggulangan kemiskinan.








