Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

By ADMIN 20 Jul 2023, 15:18:25 WIB Pembangunan
Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Perwakilan dari Kecamatan Bayan mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Ruang Arahiwang Komplek Setda kabupaten Purworejo, Rabu (12/7/2023).  Tujuannya untuk perbaikan peningkatan  kualitas penyelenggaraan  pelayanan publik serta pencegahan  terhadap Maladministrasi.

Penyelenggaraan Pelayanan Publik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birkorasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment