
- Penetapan Bakal Calon Menjadi Calon Perangkat Desa Banjarejo dan Penetapan Nilai Bobot Pengabdian di Balai Desa Banjarejo
- Seleksi Calon Paskibraka Kecamatan Bayan Tahun 2025
- Kecamatan Bayan Tolak Gratifikasi
- Kecamatan Bayan menghadiri Forum Forum Dialog Kewaspadaan Dini Masyarakat
- Seleksi Calon Paskibraka Kecamatan Bayan Tahun 2025
- KECAMATAN BAYAN MELAKSANAKAN APEL PAGI DI HALAMAN KANTOR KECAMATAN BAYAN
- Penyaluran Bantuan Langsung TUNAI ( BLT DD) Desa Pogungrejo
- Kecamatan Bayan Menghadiri Sosialisasi Kode Etik dan Anti Korupsi bagi Pegawai ASN di lingkungan Pemkab. Purworejo
- Dialog Interaktif FKUB Bersama PKUB Menjalin Toleransi Umat Beragama
- Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Kalimiru
Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Berita Terkait
- Penertiban Administrasi PKK untuk Desa Binaan Tahun 20230
- Korban Gempa Mendapatkan Bantuan dari BPBD Provinsi Jateng0
- Nonton Bareng Pagelaran wayang Kulit Hari Bhayangkara ke-770
- Pembentukan Tim Penyusun RKPDes Bandungkidul Tahun 20240
- Single Input Multiple Output dengan Aplikasi SAWIJI0
- Bantuan Bapak Asuh untuk Keluarga Stunting0
- Warga Kerja Bakti Memperbaiki Rumah Korban Gempa0
- Penyerahan Bantuan untuk Korban Gempa0
- Memperingati Hari Bhayangkara ke-77 di Polsek Bayan0
- TP PKK Desa Dewi Juara I Lomba Cipta Menu B2SA Berbasis Lokal 0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN

Perwakilan dari Kecamatan Bayan mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Ruang Arahiwang Komplek Setda kabupaten Purworejo, Rabu (12/7/2023). Tujuannya untuk perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan terhadap Maladministrasi.
Penyelenggaraan Pelayanan Publik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birkorasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.