Breaking News
- Sosialisasi ZIS dan Tashoruf Akbar Akhir Tahun 2024
- Konsultasi Publik Rancangan APBDes 2025 Desa Bandungrejo
- Konsultasi Publik Rancangan APBDes 2025 Desa Jono
- Konsultasi Publik Rancangan APBDes 2025 Desa Tanjungrejo
- Konsultasi Publik Rancangan APBDes 2025 Desa Botodaleman
- Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua RT/RW Desa Dewi Kecamatan Bayan
- Apel Pagi Kecamatan Bayan
- Camat Bayan Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran Desa Bringin
- Camat Bayan hadiri Bandungkidul Bersholawat
- Sosialisasi Restorative Justice dan Penyerahan Seragam Linmas Desa Bandungrejo
Penyerahan Sertifikat Tanah di Desa Dewi
Berita Terkait
- Rakor Penyusunan LKPJ Bupati Purworejo Akhir TAhun Anggaran 20220
- Monitoring Pembangunan Drainase di Desa Kalimiru0
- Pelantikan Kadus II di Desa Jatingarang0
- Penyaluran BLT Terakhir di Desa Botorejo0
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bulan Desember di Desa Jrakah 0
- Pelantikan Perangkat Desa di Desa Tanjungrejo0
- Monitoring Persiapan Pelantikan Perangkat Desa di Desa Krandegan0
- Monitoring Persiapan Pelantikan Perangkat Desa di Desa Tangkisan0
- Musdes Konsultasi Publik Raperdes APBDES 2023 di Desa Banjarejo0
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai bulan Desember di Desa Pogungkalangan0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN
Sekretaris Kecamatan Bayan, Sutarto, S.Sos hadir bersama Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Bayan pada acara Penyerahan PTSL di Desa Dewi pada hari Kamis (5/1/2023). Sertifikat tersebut disampaikan kepada 94 warga. PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments