
Penyaluran BLT DD bulan Juni Tahun 2023 di Desa Botorejo
Berita Terkait
- Penyaluran BLT DD bulan Juni Tahun 2023 di Desa Tanjungrejo0
- Penyaluran BLT DD bulan Juni Tahun 2023 di Desa Dukuhrejo0
- Penyaluran BLT DD bulan Juni Tahun 2023 di Desa Kalimiru0
- Penyaluran BLT DD bulan Juni Tahun 2023 di Desa Tangkisan0
- Penyaluran BLT DD bulan Juni Tahun 2023 di Desa Jatingarang0
- Penyaluran BLT DD bulan Juni Tahun 2023 di Desa Pogungkalangan0
- Penyaluran BLT DD bulan Juni Tahun 2023 di Desa Bayan0
- Penyaluran BLT DD bulan Juni Tahun 2023 di Desa Pogungjurutengah0
- Penyaluran BLT DD bulan Juni Tahun 2023 di Desa Dewi0
- Perjanjian Kerjasama Pemerintah Desa se-Kecamayan Bayan dengan Kejaksaan Negeri Purworejo0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN

Camat Bayan yang diwakili oleh Sekcam Bayan menghadiri Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk bulan Juni Tahun 2023 di Desa Botorejo. Penyaluran BLT kepada 30 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut dilaksanakan pada hari Selasa (20/06/2023).
Penyaluran BLT ini bertujuan agar dana desa dirasakan oleh seluruh masyarakat desa, khususnya untuk membantu meningkatkan ekonomi masyarakat. Diharapkan segala macam bentuk bantuan yang disampaikan kepada masyarakat betul-betul tepat sasaran dan tepat guna, benar-benar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hadir dalam kegiatan ini, Babinsa, Babinkamtibmas, BPD, Pemerintah Desa, PLD dan Keluarga Penerima Manfaat. Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan tertib.
KPM BLT Desa dibahas melalui Musyawarah Desa Khusus (musdesus) dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa. Calon penerima BLT Desa diprioritaskan bagi keluarga miskin yang berdomisili di desa dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data P3KE. Musdesus dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permendes Nomor 8 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Surat Edaran Bupati nomor 142/1030.