PENOLAKAN WARGA DESA POGUNGJURUTENGAH DENGAN BERDIRINYA KRATON AGUNG SEJAGAT DI DESA POGUNGJURUTENGAH

By ADMIN 14 Jan 2020, 11:18:34 WIB Pemberdayaan Masyarakat
PENOLAKAN WARGA DESA POGUNGJURUTENGAH DENGAN BERDIRINYA KRATON AGUNG SEJAGAT DI DESA POGUNGJURUTENGAH

Berdasarkan Surat Kepala Desa Pogungjurutengah Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo Nomor 140/1/2020 diketahui beberapa hal yang menyebabkan warga Desa Pogungjurutengah menolak adanya Keraton Agung Sejagat di desa mereka diantaranya:

1). pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2019 telah dilaksanakan Peringatan 1 tahun Perdamaian Dunia mulai pukul 00.00 WIB s/d 03.00 WIB dengan pengeras suara yang keras dan menganggu istirahat warga sekitar;

2). Minggu 29 Desember 2019 telah dilaksanakan peresmian prasasti, sendang, pendopo, museum dan gedung kraton. Kegiatan dimulai pukul 23.00 WIB s/d 03.00 WIB  dengan ritual yang menyimpang dan melanggar akidah agama Islam yang dianut oleh warga sekitar. Ritual dengan pembakaran dupa dalam jumlah yang cukup banyak dan menimbulkan bau yang menyengat sehingga mengakibatkat warga sekitar merasa mual-mual dan ketakutan;

3).Jum’at tanggal 10 Januari 2020 telah dilaksanakan Kirab Wilujengan Kraton Agung Sejagat. Kegiatan dimulai pukul 15.00 WIB dengan rute  depan Kantor Desa Ketiwijayan-Jalan Sangubanyu-Desa Jono (SD Jono) belok kiri-masuk desa Pogungjurutengah, finish di lokasi Kraton Agung Sejagat.  Akan tetapi anggota yang akan mengikuti acara tersebut datang sejak tanggal 9 Januari 2020. Mereka selama menunggu acara dimulai, anggota yang berasal dari luar wilayah Desa Pogungjurutengah berkeliaran di sekitar lokasi Kraton Agung Sejagat sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar;

4). Minggu tanggal 12 Januari 2020 telah dilaksanakan pers rilis 15.30 WIB, dimana dalam press rilis tersebut terdapat kalimat “bagi siapa saja yang tidak mau tunduk dan patuh menjalankan semua perintah (kebijakan) dari keraton agung sejagat dinyatakan sebagai pembangkang (teroris) dan akan berhadapan dengan hukum kaisar dalam bentuk bencana alam dan ketidakabadian, dimana seluruh kerajaan, negara, koloni, dan tribun (republik) yang akan hancur dan hilang ditelan bumi untuk selamanya” maka dengan adanya pernyataan itu warga desa Pogungjurutengah merasa resah. Dilanjutkan dengan pertemuan tertutup yang di mulai pukul 20.00 WIB s/d. 22.00 WIB.

 

Kegiatan tersebut tidak diizinkan oleh pihak Polres Purworejo akan tetapi kegiatan tersebut tetap berjalan sesuai dengan agenda Kraton Agung Sejagat. Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan tersebut  membuat warga sekitar Kraton Agung Sejagat merasa resah dan ketakutan.

 

Untuk itu, Muspika Kecamatan Bayan (Camat, Kapolsek, Danramil ) serta dari unsur Kantor Kesatuan Bangsa dan Pelindungan Masyarakat Kabupaten Purworejo telah melakukan pemantauan di desa Pogungjurutengah sejak tanggal 29 Desember 2019.

Hasil koordinasi dengan Instansi terkait (Polsek, Koramil, Kesbangpol dan unsur Kecamatan Bayan) pada tanggal 12 Januari 2020 pukul 15.00 WIB, bahwa dengan adanya kegiatan wilujegan dan sidang  tertutup Kraton Agung Sejagat agar dimonitor dan dipantau serta segera melaporkan isi kegiatan dimaksud kepada pimpinan tingkat kecamatan dan segera membuat laporan tertulis kepada Bupati Purworejo/Forkompinda.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment