Penetapan Bakal Calon Menjadi Calon Perangkat Desa Banjarejo dan Penetapan Nilai Bobot Pengabdian di Balai Desa Banjarejo

By administrator 24 Jul 2025, 21:06:00 WIB Pemerintahan Desa
Penetapan Bakal Calon Menjadi Calon Perangkat Desa Banjarejo dan Penetapan Nilai Bobot Pengabdian di Balai Desa Banjarejo

Selasa, 22 Juli 2025 - hadir mewakili Camat Bayan  Pelaksana Seksi Pemerintahan Desa Kecamatan Bayan Agus Priyanto dalam kegiatan Penetapan Bakal Calon Menjadi Calon Perangkat Desa Banjarejo dan Penetapan Nilai Bobot Pengabdian di Balai Desa Banjarejo. Turut hadir dalam acara Kapolsek Bayan, Perwakilan dari Koramil, Kepala Desa Banjarejo, BPD Banjarejo, dan Tokoh Masyarakat Desa Banjarejo. 
Tahapan penetapan bakal calon perangkat Desa Banjarejo, termasuk penetapan nilai bobot pengabdian, melibatkan beberapa langkah. Pertama, dilakukan pengumuman lowongan perangkat desa dan dibentuk panitia. Selanjutnya, panitia menyusun jadwal dan tata tertib, menerima pendaftaran, serta meneliti persyaratan. Setelah itu, dilakukan seleksi tertulis dan tes tambahan, kemudian penetapan calon. Nilai bobot pengabdian, bersama dengan nilai pendidikan, menjadi pertimbangan dalam proses seleksi. Calon yang lolos seleksi akan diusulkan kepada kepala desa untuk pengangkatan. Panitia menetapkan nilai bobot pengabdian dan pendidikan untuk masing-masing bakal calon. Nilai ini menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi. 
Penetapan  Calon Perangkat Desa di Desa Banjarejo sebagai berikut :
1. Edi Priyonggo 
2. Ahmad Fajaryana
3. Nur Arifin
4. Nurahim Suhada
5. Fitri Azizah Isnaeni
Kemudian 5 Bakal Calon berhak mengikuti tes tertulis.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment