Musyawarah Desa Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Bandungrejo.

By administrator 10 Okt 2025, 15:30:09 WIB Pemerintahan Desa
Musyawarah Desa Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Bandungrejo.

Rabu, 08 Oktober 2025 - hadir mewakili Camat Bayan Pelaksana Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Bayan Bapak Suparman menghadiri acara Kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Bandungrejo. Hadir pula dari BPN, Perwakilan dari Koramil Bayan, Perwakilan dari Polsek Bayan,Kepala Desa Bandungrejo, BPD Bandungrejo, dan Masyarakat Desa Bandungrejo. 

Bahwa program PTSL adalah lanjutan program nasional yg bertujuan agar seluruh tanah di Indonesia memiliki kepastian ukuran dan kepastian hukum. 
Aturan PTSL masih mengikuti keputusan bersama mentri agraria dan tata tuang/kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa pembangunan daerah tertinggal dan transligrasi.
Untuk tahun 2025 BPN  secara maraton melaksanakan Sosialisasi di Wilayah Kecamatan Bayan ( ke 14 Desa ).
Pelaksanaan PTSL akan dilakukan pengukuran bidang bidang tanah baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum sertifikat.
 Manfaat sertifikat tanah ;
1. Sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah
2. Memberikan rasa aman kepada si Pemilik tanah Manjamin kepastian hukum.
3. Bisa meningkatkan ekonomi masyarakat.

Syarat bidang tanah yg bisa ikut PTSL :
1. Tanah berlokasi di desa setempat
2. Tanah yang belum bersertifikat
3. Tanah tidak bermasalah/sengketa




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment