Musdessus Penentuan Program Ketahanan Pangan Dana Desa TA 2025 Desa Banjarejo

By administrator 19 Jun 2025, 09:53:45 WIB Pemberdayaan Masyarakat
Musdessus Penentuan Program Ketahanan Pangan Dana Desa TA 2025 Desa Banjarejo

Selasa, 17 Juni 2025 - hadir mewakili Camat Bayan Plt. Kasi Trantibum Suparman dalam kegiatan Musdes Penetapan Kegiatan Ketahanan Pangan Dana Desa TA 2025 Desa Banjarejo di Balai Desa Banjarejo. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Desa beserta perangkat, Forkopimcam Bayan, Ketua BPD, Unsur Lembaga Desa, danTokoh Masyarakat. 
Tujuan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan Desa dalam mencapai swasembada pangan adalah : 
1) menjadikan BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan;
2) memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20%(dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa;
3) mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa serta mengoptimalkan potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan; 
4) menguatkan peran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan dan pendampingan, layanan fungsional seperti bimbingan teknis, penyuluhan bagi pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan.
Adapun hasil Keputusan Musdes program Ketapang Desa Banjarejo berupa :
1. Bahwa jumlah dengan penyertaan modal minimal  20% kisaran sebesar Rp.136.000.000,- 
2. Penyertaan modal tsb  ke Bumdesa Banjarejo  "BANJARJAYA"




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment