
Breaking News
- Musyawarah Desa Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Bandungrejo.
- Konsultasi Publik Penyusunan Perubahan Reguler atas APBDes Tahun Anggaran 2025 Desa Pogungjurutengah
- Kecamatan Bayan menghadiri Training Of Trainers Edukasi Pra Pendaftaran Pekerja Migran Indonesia
- KECAMATAN BAYAN MELAKUKAN APEL PAGI DI HALAMAN KANTOR KECAMATAN BAYAN
- Penyaluran Bantuan Langsung TUNAI ( BLT DD) Desa Tangkisan dan Perpisahan Purna Tugas Perangakat Desa Kadus II di Balai Desa Tangkisan
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Jrakah Bersholawat
- Pegajian Abar dan Peresmian Gedung MWC NU Bayan
- Kembaran Bersholawat dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
- Musdes Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2026 Desa Pekutan
- Musdes Penetapan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 Desa Pekutan
Warga Purworejo Jangan Lupa Pakai Masker
Berita Terkait
- Konferensi Kades/Kalur se-Kecamatan Bayan bulan Mei 20200
- Musyawarah Desa di Desa Bayan0
- Monitoring Pelaksanaan Rapid Tes di Desa Kalimiru0
- Kunjungan Wakil Bupati Purworejo0
- CAMAT BAYAN MENGIKUTI RAPID TES0
- Kunjungan Wakil Bupati Purworejo di Desa Kecamatan Bayan0
- CAMAT MEMONITOR POSKO COVID-19 1
- PENYEMPROTAN DISINFEKTAN KEDUA DI PASAR KRANDEGAN 0
- Patroli di Posko COVID-190
- MUSYAWARAH DESA PEKUTAN, CAMAT HADIR0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- Menjaga Toleransi Untuk Keutuhan NKRI

Sesuai dengan Peraturan Bupati Purworejo nomor 27 tahun 2020, rencana mulai hari Senin (11/5) akan diberlakukan denda administratif sebesar Rp. 50.000 untuk warga yang nekad tidak memakai masker. Uang denda disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Hal ini dilakukan dengan tujuan memberi efek jera bagi masyarakat yang tidak patuh atau tidak mendukung upaya pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19. Patuhi aturan maka pandemi makin cepat selesai.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments