▴ ▴
Breaking News
- Hari Ke-3 Pelatihan Paskibra Kecamatan Bayan, Pembinaan PBB Terus Dimatangkan
- Camat Bayan Hadiri Jawusan Kidul Bersholawat, Semarakkan HUT Ke-81 RI dan Sambut Maulid Nabi Muhammad SAW
- Pelatihan Hari Ke-2 Paskibra Kecamatan Bayan, Latihan PBB Terus Dimatangkan
- Perkuat Koordinasi Layanan JKN, Kecamatan Bayan Hadiri Rakor Bersama BPJS Kesehatan
- Camat Bayan Hadiri Pembekalan Wawasan Kebangsaan bagi Calon Paskibra Tahun 2026
- Camat Bayan Hadiri Rakor Kepegawaian untuk Perkuat Tata Kelola ASN
- Sinergi Ulama, Umaro, dan Masyarakat Menguat dalam Pengajian Rutin Kabupaten Purworejo
- Disiplin dan Jiwa Kepemimpinan Diasah dalam Latihan Paskibra Kecamatan Bayan
- Mewakili Camat Bayan, Kasi Pembangunan Hadiri Penyaluran BLT Dana Desa di Desa Bandungkidul
- Perkuat Tata Kelola Hukum Daerah, Kecamatan Bayan Ikuti Rakor SIKUM
Warga Purworejo Jangan Lupa Pakai Masker
Berita Terkait
- Konferensi Kades/Kalur se-Kecamatan Bayan bulan Mei 20200
- Musyawarah Desa di Desa Bayan0
- Monitoring Pelaksanaan Rapid Tes di Desa Kalimiru0
- Kunjungan Wakil Bupati Purworejo0
- CAMAT BAYAN MENGIKUTI RAPID TES0
- Kunjungan Wakil Bupati Purworejo di Desa Kecamatan Bayan0
- CAMAT MEMONITOR POSKO COVID-19 1
- PENYEMPROTAN DISINFEKTAN KEDUA DI PASAR KRANDEGAN 0
- Patroli di Posko COVID-190
- MUSYAWARAH DESA PEKUTAN, CAMAT HADIR0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- Tetap Produktif di Bulan Ramadhan
- Musyawarah Desa tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa th 2025 Desa Dewi
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Besole
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- Kecamatan Bayan Mengucapkan Selamat Hari Kartini 21 April 2025

Sesuai dengan Peraturan Bupati Purworejo nomor 27 tahun 2020, rencana mulai hari Senin (11/5) akan diberlakukan denda administratif sebesar Rp. 50.000 untuk warga yang nekad tidak memakai masker. Uang denda disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Hal ini dilakukan dengan tujuan memberi efek jera bagi masyarakat yang tidak patuh atau tidak mendukung upaya pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19. Patuhi aturan maka pandemi makin cepat selesai.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments








