▴ ▴
Breaking News
- Sekretaris Kecamatan Bayan Monitoring Pembangunan Rabat Beton Jalan Dusun Tritis
- Camat Bayan Hadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Permohonan KKPR Berusaha PT Praja Mukti Perkasa
- Camat Bayan Ikuti Monitoring SPPG Sucenjurutengah Bersama Tim Lintas Sektor
- Kasi PU Trantibum Kecamatan Bayan Hadiri Sosialisasi dan Pembentukan Safe House 110 di Polres Purworejo
- Sekretaris Kecamatan Bayan Hadiri Penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2026 di Desa Tanjungrejo
- CAMAT BAYAN HADIRI PERINGATAN HUT KE-76 SATPOL PP, HUT KE-107 PEMADAM KEBAKARAN, DAN HUT KE-64 SATLINMAS TAHUN 2026
- Camat Bayan Hadiri FGD Validasi Pendataan Subjek dan Objek Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026
- PELANTIKAN KETUA TP PKK KECAMATAN DAN PENGUKUHAN KETUA TIM PEMBINA POSYANDU KECAMATAN BAYAN TAHUN 2026
- Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, Sekretaris Kecamatan Bayan Laksanakan Silaturahmi dan Koordinasi dengan Polsek dan Koramil Bayan
- Camat Bayan Hadiri Market Day dan Senam Massal KKG Gugus Teratai
Warga Purworejo Jangan Lupa Pakai Masker
Berita Terkait
- Konferensi Kades/Kalur se-Kecamatan Bayan bulan Mei 20200
- Musyawarah Desa di Desa Bayan0
- Monitoring Pelaksanaan Rapid Tes di Desa Kalimiru0
- Kunjungan Wakil Bupati Purworejo0
- CAMAT BAYAN MENGIKUTI RAPID TES0
- Kunjungan Wakil Bupati Purworejo di Desa Kecamatan Bayan0
- CAMAT MEMONITOR POSKO COVID-19 1
- PENYEMPROTAN DISINFEKTAN KEDUA DI PASAR KRANDEGAN 0
- Patroli di Posko COVID-190
- MUSYAWARAH DESA PEKUTAN, CAMAT HADIR0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- Tetap Produktif di Bulan Ramadhan
- Musyawarah Desa tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa th 2025 Desa Dewi
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- Kecamatan Bayan Mengucapkan Selamat Hari Kartini 21 April 2025
- Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Besole

Sesuai dengan Peraturan Bupati Purworejo nomor 27 tahun 2020, rencana mulai hari Senin (11/5) akan diberlakukan denda administratif sebesar Rp. 50.000 untuk warga yang nekad tidak memakai masker. Uang denda disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Hal ini dilakukan dengan tujuan memberi efek jera bagi masyarakat yang tidak patuh atau tidak mendukung upaya pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19. Patuhi aturan maka pandemi makin cepat selesai.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments








