
Breaking News
- Monitoring PBB P2 di Desa Jatingarang
- Kecamatan Bayan Menghadiri Pertemuan Kemitraan Lintas Sektoral POLSEK Bayan 2025
- Rapat Koordinasi Dan Pembekalan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih Kabupaten Purworejo
- Kecamatan Bayan menghadiri Ngaji Budaya \"Wayang Santri\" dalam rangka Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
- KECAMATAN BAYAN MELAKUKAN APEL PAGI DI HALAMAN KANTOR KECAMATAN BAYAN
- Kecamatan Bayan menghadiri Peringatan Hari Nasional UMKM Kabupaten Purworejo ke-10
- Jalan Sehat Desa Dewi dalam rangka HUT RI ke-80 dan Peresmian Pasar Desa Dewi.
- Kecamatan Bayan Menghadiri Jam Pimpinan Sinergitas Tiga Pilar
- Kecamatan Bayan Menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo
- Donor Darah Bersama di Pendopo Kecamatan Bayan
Warga Purworejo Jangan Lupa Pakai Masker
Berita Terkait
- Konferensi Kades/Kalur se-Kecamatan Bayan bulan Mei 20200
- Musyawarah Desa di Desa Bayan0
- Monitoring Pelaksanaan Rapid Tes di Desa Kalimiru0
- Kunjungan Wakil Bupati Purworejo0
- CAMAT BAYAN MENGIKUTI RAPID TES0
- Kunjungan Wakil Bupati Purworejo di Desa Kecamatan Bayan0
- CAMAT MEMONITOR POSKO COVID-19 1
- PENYEMPROTAN DISINFEKTAN KEDUA DI PASAR KRANDEGAN 0
- Patroli di Posko COVID-190
- MUSYAWARAH DESA PEKUTAN, CAMAT HADIR0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN

Sesuai dengan Peraturan Bupati Purworejo nomor 27 tahun 2020, rencana mulai hari Senin (11/5) akan diberlakukan denda administratif sebesar Rp. 50.000 untuk warga yang nekad tidak memakai masker. Uang denda disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Hal ini dilakukan dengan tujuan memberi efek jera bagi masyarakat yang tidak patuh atau tidak mendukung upaya pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19. Patuhi aturan maka pandemi makin cepat selesai.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments