Sosialisasi New Habbit di Pasar Hewan

By ADMIN 21 Jul 2020, 13:58:33 WIB Pemberdayaan Masyarakat
Sosialisasi New Habbit di Pasar Hewan

Kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati nomor 44 tahun 2020 dilaksanakan di pasar hewan Purworejo mulai pukul 05.30 WIB (16/7 ). Sosialisasi ini bukan yang pertama. Namun kenyataanya masih terdapat beberapa pengunjung pasar yg tidak  memakai masker. Pengunjung  yg tidak bermasker tidak diperbolehkan masuk ke area pasar (baik penjual maupun pembeli). Mereka dihimbau dan  diwajibkan untuk bermasker apabila memasuki area pasar. Kegiatan selesai pukul 09.00 WIB. 

Kegiatan ini dilaksanakan oleh  seksi Tramtibum Kecamatan Bayan, Dinperindag Kabupaten Purworejo, BPBD,  Dinas Kesehatan, dan relawan RAPI lokal 2 Kutoarjo.

Sosialisasi  tentang Protokol Kesehatan di masa New Habbit ini dilanjutkan di pasar desa Jrakah pada Jumat 17 Juli 2020. Sesuai data yang diperoleh sejumlah 95 pengunjung pasar dan beberapa pedagang ditemukan tidak mengenakan masker. Pendataan ini sambil melakukan edukasi kepada pengunjung yang tidak mengenakan masker.

Kegiatan di Pasar Desa Jrakah ini melibatkan seksi Tramtibum Kecamatan Bayan, Polsek, Koramil, Puskesmas  dan Perangkat Desa Jrakah. 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment