PPKM Level 4 DI KABUPATEN PURWOREJO

By administrator 04 Agu 2021, 11:15:20 WIB Pemberdayaan Masyarakat
PPKM Level 4 DI KABUPATEN PURWOREJO

Camat Bayan yang diwakili Kasi Tramtibum Kecamatan Bayan menyampaikan Instruksi Bupati Purworejo selaku Satuan Tugas Penanganan Corona Viruses Disease 2019 di Kabupaten Purworejo Nomor 5250 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Viruses Disease 2019 di Kabupaten Purworejo kepada warga masyarakat Kecamatan Bayan di setiap kesempatan.

PPKM level 4 ini dilaksanakan dengan ketentuan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring (online), pelaksanaan kegiatan di sektor non esensial dberlakukan 100 % bekerja dari rumah (Work From Home). Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas 50 % staf dengan protokol kesehatan ketat, pelaksanaan di sektor kritikal seperti fasilitas kesehatan, laboratorium dll dapat beroperasi 100%. 

Sebagai contoh Supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 % dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Untuk pasar tradisional dibatasi jam operasional sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 % dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.        




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment