Monitoring PBB P2 di Desa Jatingarang

By administrator 27 Agu 2025, 10:03:08 WIB Pemerintahan Desa
Monitoring PBB P2 di Desa Jatingarang

Selasa, 26 Agustus 2025 - Plt. Kasi Trantibum Suparman  melaksanakan kegiatan monitoring PBB P2 di Desa Jatingarang. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerimaan PBB sesuai dengan target yang ditetapkan dan untuk mengidentifikasi serta mengatasi kendala-kendala yang mungkin timbul dalam proses pemungutan pajak. 
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan Retribusi Daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.
bahwa pertama, berdasarkan sifatnya, PBB-P2 lebih bersifat lokal, visibilitas, objek pajak tidak berpindah-pindah, dan terdapat hubungan erat antara pembayar pajak dan yang menikmati hasil pajak tersebut.
Kedua, pengalihan PBB-P2 diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dan sekaligus memperbaiki struktur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD). Ketiga, untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan PBB-P2. Keempat, berdasarkan praktik di banyak negara, PBB-P2 atau pajak properti termasuk dalam jenis pajak lokal.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment