
- Peringatan 10 Muharram 1447 Hijriah di Desa Dukuhrejo.
- Pentas Seni Wayang Kulit dalam Rangka Merti Desa Pucangagung
- Santunan Anak Yatim, Pengajian, dan Pentas Seni Wayang Kulit dalam Rangka Merti Desa Kalimiru
- Koordinasi Lintas Sektor Polsek dan Koramil Bayan dalam Rangka Persiapan menyambut HUT RI ke-80
- Kecamatan Bayan Menghadiri Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 900.1/6685/2025 tentang Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas
- Pembentukan Tim Pelaksana dan Sosialisasi Pengangkatan Perangkat Desa Kepala Dusun III Desa Banjarejo
- Penyaluran Bantuan Langsung TUNAI ( BLT DD) Desa Sambeng
- Kecamatan Bayan Menghadiri Rapat Banggar dalam rangka membahas Perubahan APBD 2025
- Kecamatan Bayan Menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan SPI 2025
- Panen Raya Padi dan Tanam Jagung oleh Forkopimda Purworejo dalam rangka hari Bhayangkara 79 bertempat di Desa Kalimiru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
PNS harus Netral
Berita Terkait
- Kecamatan Bayan menerima Gergaji Mesin dari BPBD Kabupaten Purworejo0
- Perahu untuk Desa Tangkisan0
- Perahu untuk Desa Krandegan0
- Penyaluran Bantuan bulan Desember 2023 di Desa Pogungrejo0
- Penyaluran Bantuan bulan Desember 2023 di Desa Sambeng0
- Penyaluran Bantuan bulan Desember di Desa Pogungkalangan0
- Penyaringan Calon Perangkat Desa Grantung 0
- Upacara Peringatan HUT ke-52 KORPRI Tahun 2023 0
- Pembentukan Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Grantung0
- Monitoring Realisasi Dana Desa Tahun 2023 di Desa Pogungjurutengah0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN

Karyawan/ti Kecamatan Bayan melaksanakan apel pagi Senin (12/12/2023) di halaman Kantor Kecamatan Bayan. Sekretaris Kecamatan, Sutarto S.Sos sebagai pembina apel menyampaikan tentang netralitas ASN pada Pemilu 2024. Sesuai aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Karyawan/ti Kecamatan Bayan agar pandai dalam memilih dan memilah kegiatan yang ada. Ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilukada. Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih. Setiap ASN diantaranya dilarang melakukan hal-hal berikut yaitu memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu, sosialisasi/kampanye media, menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu, membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu, memposting pada media sosial/media lain yang bisa diakses public dan Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu.