- KBSP dan Polres Purworejo Bersholawat
- Konferensi Sekretaris Desa dan Pembinaan Perangkat Desa (Kaur Keuangan)
- Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perangkat Desa Ketiwijayan
- Konferensi Kepala Desa/Kelurahan Sekecamatan Bayan
- Monitoring Penyelenggaraan Pleno Kecamatan Pilkada Serentak 2024
- Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Desa Pogungjurutengah
- Percepatan Musim Tanam I Tahun 2024 - 2025
- Doa Bersama
- Pertemuan Rutin TP PKK Desa/Kelurahan Sekecamatan Bayan
- Pembagian Sembako Kepada Keluarga ODGJ
PNS harus Netral
Berita Terkait
- Kecamatan Bayan menerima Gergaji Mesin dari BPBD Kabupaten Purworejo0
- Perahu untuk Desa Tangkisan0
- Perahu untuk Desa Krandegan0
- Penyaluran Bantuan bulan Desember 2023 di Desa Pogungrejo0
- Penyaluran Bantuan bulan Desember 2023 di Desa Sambeng0
- Penyaluran Bantuan bulan Desember di Desa Pogungkalangan0
- Penyaringan Calon Perangkat Desa Grantung 0
- Upacara Peringatan HUT ke-52 KORPRI Tahun 2023 0
- Pembentukan Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Grantung0
- Monitoring Realisasi Dana Desa Tahun 2023 di Desa Pogungjurutengah0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN
Karyawan/ti Kecamatan Bayan melaksanakan apel pagi Senin (12/12/2023) di halaman Kantor Kecamatan Bayan. Sekretaris Kecamatan, Sutarto S.Sos sebagai pembina apel menyampaikan tentang netralitas ASN pada Pemilu 2024. Sesuai aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Karyawan/ti Kecamatan Bayan agar pandai dalam memilih dan memilah kegiatan yang ada. Ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilukada. Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih. Setiap ASN diantaranya dilarang melakukan hal-hal berikut yaitu memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu, sosialisasi/kampanye media, menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu, membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu, memposting pada media sosial/media lain yang bisa diakses public dan Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu.