▴ ▴ - Kecamatan Bayan Hadiri Forum Perangkat Daerah DKPP dalam Penyempurnaan Renja Tahun 2027
- Kecamatan Bayan Hadiri Forum Perangkat Daerah Dinhub dalam Penyusunan RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2027
- Kecamatan Bayan Hadiri Forum Perangkat Daerah dan Forum Konsultasi Publik Renja 2027 DPPPAPMD Kabupaten Purworejo
- BPBD PURWOREJO GELAR FORUM PERANGKAT DAERAH RKPD 2027
- Bupati Purworejo Sampaikan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD
- Rudi Hartono Resmi Dilantik, Formasi Pimpinan DPRD Purworejo Kembali Lengkap
- DPUPR PURWOREJO GELAR FORUM KONSULTASI PUBLIK DAN FPD RKPD 2027
- SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO GELAR FPD DAN FORUM KONSULTASI PUBLIK RKPD 2027
- Forum Konsultasi Publik Tahun 2026 DLHP Kabupaten Purworejo dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Lingkungan Hidup
- Dinsosdaldukkb Gelar Forum Perangkat Daerah Bahas Renja 2027
PNS harus Netral
Berita Terkait
- Kecamatan Bayan menerima Gergaji Mesin dari BPBD Kabupaten Purworejo0
- Perahu untuk Desa Tangkisan0
- Perahu untuk Desa Krandegan0
- Penyaluran Bantuan bulan Desember 2023 di Desa Pogungrejo0
- Penyaluran Bantuan bulan Desember 2023 di Desa Sambeng0
- Penyaluran Bantuan bulan Desember di Desa Pogungkalangan0
- Penyaringan Calon Perangkat Desa Grantung 0
- Upacara Peringatan HUT ke-52 KORPRI Tahun 2023 0
- Pembentukan Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Grantung0
- Monitoring Realisasi Dana Desa Tahun 2023 di Desa Pogungjurutengah0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- Musyawarah Desa tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa th 2025 Desa Dewi
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- Tetap Produktif di Bulan Ramadhan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Besole

Karyawan/ti Kecamatan Bayan melaksanakan apel pagi Senin (12/12/2023) di halaman Kantor Kecamatan Bayan. Sekretaris Kecamatan, Sutarto S.Sos sebagai pembina apel menyampaikan tentang netralitas ASN pada Pemilu 2024. Sesuai aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Karyawan/ti Kecamatan Bayan agar pandai dalam memilih dan memilah kegiatan yang ada. Ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilukada. Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih. Setiap ASN diantaranya dilarang melakukan hal-hal berikut yaitu memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu, sosialisasi/kampanye media, menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu, membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu, memposting pada media sosial/media lain yang bisa diakses public dan Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu.








