- KBSP dan Polres Purworejo Bersholawat
- Konferensi Sekretaris Desa dan Pembinaan Perangkat Desa (Kaur Keuangan)
- Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perangkat Desa Ketiwijayan
- Konferensi Kepala Desa/Kelurahan Sekecamatan Bayan
- Monitoring Penyelenggaraan Pleno Kecamatan Pilkada Serentak 2024
- Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Desa Pogungjurutengah
- Percepatan Musim Tanam I Tahun 2024 - 2025
- Doa Bersama
- Pertemuan Rutin TP PKK Desa/Kelurahan Sekecamatan Bayan
- Pembagian Sembako Kepada Keluarga ODGJ
Pembentukan Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Grantung
Berita Terkait
- Monitoring Realisasi Dana Desa Tahun 2023 di Desa Pogungjurutengah0
- Monitoring Realisasi Dana Desa Tahun 2023 di Desa Bayan0
- Monitoring Realisasi Dana Desa Tahun 2023 di Desa Besole0
- Konferensi Sekdes/Seklur se-Kecamatan Bayan bulan November 20230
- Konferensi Kades/Kalur se-Kecamatan Bayan bulan November 20230
- Monitoring Realisasi Dana Desa Tahun 2023 di Desa Jono0
- Monitoring Realisasi Dana Desa Tahun 2023 di Desa Bandungkidul0
- Monitoring Realisasi Dana Desa Tahun 2023 di Desa Dukuhrejo0
- Monitoring Realisasi Dana Desa Tahun 2023 di Desa Bandungrejo0
- Monitoring Realisasi Dana Desa Tahun 2023 di Desa Pogungrejo0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN
Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kecamatan Bayan, Zaenudin SIP menghadiri acara sosialisasi pengisian perangkat desa di Desa Grantung pada hari Kamis (16/11/2023). Pengisian perangkat desa ini untuk jabatan kaur keuangan dan kaur perencanaan. Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewajiban dan wewenangnya. Dasar hukum dilaksanakan pengisian perangkat desa ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Hadir pada acara ini, Kapolsek, Babinsa, BPD, Kepala Desa beserta perangkat desa, unsur pimpinan lembaga kemasyarakatan desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Kegiatan ini sekaligus pembentukan dan penetapan tim pelaksana pengisian perangkat desa. Tim Pelaksana tidak melibatkan Kepala Desa, unsur BPD, dan perseorangan yang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat pertama dengan Bakal Calon dan/ atau isteri/ suami Bakal Calon. Tim Pelaksana berjumlah ganjil terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota.
Tim pelaksana terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Tugas dan wewenang Tim Pelaksana yaitu: mengumumkan kekosongan jabatan Perangkat Desa; menyusun tata tertib, jadwal kegiatan dan rencana anggaran biaya pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa yang disahkan Kepala Desa; melaksanakan pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon; melaksanakan penjaringan Bakal Calon melalui seleksi administrasi; menetapkan Calon yang berhak mengikuti penyaringan; membentuk Tim Seleksi atau bekerjasama dengan pihak ketiga; menetapkan nilai bobot pengabdian; mengumumkan hasil seleksi administrasi dan nilai bobot pengabdian; dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa.