Pembentukan Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Grantung

By ADMIN 21 Nov 2023, 09:13:13 WIB Pemerintahan Desa
Pembentukan Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Grantung

Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kecamatan Bayan, Zaenudin SIP menghadiri acara sosialisasi pengisian perangkat desa di Desa Grantung pada hari Kamis (16/11/2023). Pengisian perangkat desa ini untuk jabatan kaur keuangan dan kaur perencanaan. Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewajiban dan wewenangnya. Dasar hukum dilaksanakan pengisian perangkat desa ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. 

Hadir pada acara ini, Kapolsek, Babinsa, BPD, Kepala Desa beserta perangkat desa, unsur pimpinan lembaga kemasyarakatan desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Kegiatan ini sekaligus pembentukan dan penetapan tim pelaksana pengisian perangkat desa. Tim Pelaksana tidak melibatkan Kepala Desa, unsur BPD, dan perseorangan yang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat pertama dengan Bakal Calon dan/ atau isteri/ suami Bakal Calon. Tim Pelaksana berjumlah ganjil terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota.

Tim pelaksana terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Tugas  dan wewenang Tim Pelaksana yaitu: mengumumkan kekosongan jabatan Perangkat Desa; menyusun tata tertib, jadwal kegiatan dan rencana anggaran  biaya  pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa yang  disahkan Kepala Desa; melaksanakan pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon; melaksanakan penjaringan Bakal Calon melalui seleksi administrasi;  menetapkan Calon yang berhak mengikuti penyaringan; membentuk Tim Seleksi atau bekerjasama dengan pihak ketiga; menetapkan nilai bobot pengabdian; mengumumkan hasil seleksi administrasi dan nilai bobot pengabdian; dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment