▴ ▴ - Kecamatan Bayan Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026
- Penguatan Potensi UMKM, Camat Bayan Hadiri Konsolidasi Rantai Pasok KDMP di Dukuhrejo
- Pelatihan TP PKK Kecamatan Bayan Tingkatkan Kapasitas Administrasi Kader Pokja II dalam Program Gelari Pelangi
- Camat Bayan Bersama Tim I Kecamatan Laksanakan Intensifikasi dan Ekstensifikasi PBB Tahun 2026 di Desa Tangkisan dan Ketiwijayan
- Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Bayan Hadiri Rakor Tukar Menukar Tanah Kas Desa untuk Pembangunan Gerai KDMP
- Penilaian Proklim di Desa Tangkisan, Wujud Komitmen Masyarakat Bayan terhadap Lingkungan Berkelanjutan
- Kecamatan Bayan Hadiri Sosialisasi Pedoman Penyusunan Perubahan Renja PD Tahun 2026 di BAPPERIDA Purworejo
- Rapat Koordinasi Pejabat Struktural Kecamatan Bayan Bahas Kesiapan Monitoring PBB 202
- Apel Pagi Kecamatan Bayan, Perkuat Koordinasi Menghadapi Agenda Sepekan
- Pelaksana Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Bayan Hadiri Peresmian Operasional 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Secara Virtual di Desa Ketiwijayan
Pembentukan Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Grantung
Berita Terkait
- Monitoring Realisasi Dana Desa Tahun 2023 di Desa Pogungjurutengah0
- Monitoring Realisasi Dana Desa Tahun 2023 di Desa Bayan0
- Monitoring Realisasi Dana Desa Tahun 2023 di Desa Besole0
- Konferensi Sekdes/Seklur se-Kecamatan Bayan bulan November 20230
- Konferensi Kades/Kalur se-Kecamatan Bayan bulan November 20230
- Monitoring Realisasi Dana Desa Tahun 2023 di Desa Jono0
- Monitoring Realisasi Dana Desa Tahun 2023 di Desa Bandungkidul0
- Monitoring Realisasi Dana Desa Tahun 2023 di Desa Dukuhrejo0
- Monitoring Realisasi Dana Desa Tahun 2023 di Desa Bandungrejo0
- Monitoring Realisasi Dana Desa Tahun 2023 di Desa Pogungrejo0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- Tetap Produktif di Bulan Ramadhan
- Musyawarah Desa tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa th 2025 Desa Dewi
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- Kecamatan Bayan Mengucapkan Selamat Hari Kartini 21 April 2025
- Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Besole

Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kecamatan Bayan, Zaenudin SIP menghadiri acara sosialisasi pengisian perangkat desa di Desa Grantung pada hari Kamis (16/11/2023). Pengisian perangkat desa ini untuk jabatan kaur keuangan dan kaur perencanaan. Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewajiban dan wewenangnya. Dasar hukum dilaksanakan pengisian perangkat desa ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Hadir pada acara ini, Kapolsek, Babinsa, BPD, Kepala Desa beserta perangkat desa, unsur pimpinan lembaga kemasyarakatan desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Kegiatan ini sekaligus pembentukan dan penetapan tim pelaksana pengisian perangkat desa. Tim Pelaksana tidak melibatkan Kepala Desa, unsur BPD, dan perseorangan yang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat pertama dengan Bakal Calon dan/ atau isteri/ suami Bakal Calon. Tim Pelaksana berjumlah ganjil terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota.
Tim pelaksana terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Tugas dan wewenang Tim Pelaksana yaitu: mengumumkan kekosongan jabatan Perangkat Desa; menyusun tata tertib, jadwal kegiatan dan rencana anggaran biaya pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa yang disahkan Kepala Desa; melaksanakan pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon; melaksanakan penjaringan Bakal Calon melalui seleksi administrasi; menetapkan Calon yang berhak mengikuti penyaringan; membentuk Tim Seleksi atau bekerjasama dengan pihak ketiga; menetapkan nilai bobot pengabdian; mengumumkan hasil seleksi administrasi dan nilai bobot pengabdian; dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa.








