- KBSP dan Polres Purworejo Bersholawat
- Konferensi Sekretaris Desa dan Pembinaan Perangkat Desa (Kaur Keuangan)
- Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perangkat Desa Ketiwijayan
- Konferensi Kepala Desa/Kelurahan Sekecamatan Bayan
- Monitoring Penyelenggaraan Pleno Kecamatan Pilkada Serentak 2024
- Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Desa Pogungjurutengah
- Percepatan Musim Tanam I Tahun 2024 - 2025
- Doa Bersama
- Pertemuan Rutin TP PKK Desa/Kelurahan Sekecamatan Bayan
- Pembagian Sembako Kepada Keluarga ODGJ
MUSDES PENETAPAN KPM BLT DD TH 2023 DI DESA KETIWIJAYAN
Berita Terkait
- Gelombang Terakhir Bupati Sobo Deso di Kecamatan Bayan0
- Bupati Sobo Deso di Desa Krandegan0
- Bupati Sobo Deso di Desa Tanjungrejo0
- Bupati Sobo Deso di Desa Dewi0
- Bupati Sobo Deso di Desa Botorejo0
- Bupati Sobo Deso di Desa Botodaleman0
- Bupati Sobo Deso di Desa Bringin0
- Bupati Sobo Deso di Desa Jrakah0
- Bupati Sobo Deso di Desa Sambeng0
- Bupati Sobo Deso di Desa Pucangagung0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN
Senin, 30 Januari 2023 Camat Bayan yang diwakili oleh Kasi Pemerintah Desa Kecamatan Bayan, Zaenudin, S.IP menghadiri acara Musyawarah Desa Penetapan KPM BLT DD Tahun 2023 di Desa Ketiwijayan. KPM BLT DD di Desa Ketiwijayan ditetapkan sejumlah 28 KPM. Hadir pada acara ini, Kepala Desa beserta perangkat, BPD, PD/PLD dan perwakilan masyarakat serta tamu undangan lainnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Bab VII Pasal 35 bahwa Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa,
diutamakan penggunaannya salah satunya untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling
banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa.
Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat. Pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.