
- KECAMATAN BAYAN MELAKUKAN APEL PAGI DI HALAMAN KANTOR KECAMATAN BAYAN
- Kecamatan Bayan menghadiri Peringatan Hari Nasional UMKM Kabupaten Purworejo ke-10
- Jalan Sehat Desa Dewi dalam rangka HUT RI ke-80 dan Peresmian Pasar Desa Dewi.
- Kecamatan Bayan Menghadiri Jam Pimpinan Sinergitas Tiga Pilar
- Kecamatan Bayan Menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo
- Donor Darah Bersama di Pendopo Kecamatan Bayan
- MUSRENBANGDES Perubahan RPJMDES Tahun 2019-2027 Desa Banjarejo
- Penyaluran Bantuan Langsung TUNAI ( BLT DD) Desa Jatingarang.
- Kecamatan Bayan menghadiri Rapat Koordinasi Antisipasi Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten Purworejo
- Kecamatan Bayan menghadiri Resepsi Kenegaraan peringatan Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia
MUSDES PENETAPAN KPM BLT DD TH 2023 DI DESA KETIWIJAYAN
Berita Terkait
- Gelombang Terakhir Bupati Sobo Deso di Kecamatan Bayan0
- Bupati Sobo Deso di Desa Krandegan0
- Bupati Sobo Deso di Desa Tanjungrejo0
- Bupati Sobo Deso di Desa Dewi0
- Bupati Sobo Deso di Desa Botorejo0
- Bupati Sobo Deso di Desa Botodaleman0
- Bupati Sobo Deso di Desa Bringin0
- Bupati Sobo Deso di Desa Jrakah0
- Bupati Sobo Deso di Desa Sambeng0
- Bupati Sobo Deso di Desa Pucangagung0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN

Senin, 30 Januari 2023 Camat Bayan yang diwakili oleh Kasi Pemerintah Desa Kecamatan Bayan, Zaenudin, S.IP menghadiri acara Musyawarah Desa Penetapan KPM BLT DD Tahun 2023 di Desa Ketiwijayan. KPM BLT DD di Desa Ketiwijayan ditetapkan sejumlah 28 KPM. Hadir pada acara ini, Kepala Desa beserta perangkat, BPD, PD/PLD dan perwakilan masyarakat serta tamu undangan lainnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Bab VII Pasal 35 bahwa Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa,
diutamakan penggunaannya salah satunya untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling
banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa.
Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat. Pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.