
- Donor Darah Bersama di Pendopo Kecamatan Bayan
- MUSRENBANGDES Perubahan RPJMDES Tahun 2019-2027 Desa Banjarejo
- Penyaluran Bantuan Langsung TUNAI ( BLT DD) Desa Jatingarang.
- Kecamatan Bayan menghadiri Rapat Koordinasi Antisipasi Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten Purworejo
- Kecamatan Bayan menghadiri Resepsi Kenegaraan peringatan Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia
- Kecamatan Bayan menghadiri Mini Lokakarya Lintas Sektoral
- Kecamatan Bayan menghadiri Rapat Kominda Mensikapi Perkembangan Situasi Bulan Agustus Tahun 2025
- Kecamatan Bayan menghadiri Jawusan Bersholawat dalam rangka HUT RI ke 80
- Upacara Bendera Dalam Rangka HUT RI ke-80
- KECAMATAN BAYAN MELAKUKAN APEL PAGI DI HALAMAN KANTOR KECAMATAN BAYAN
Monitoring Tramtibum di Pogungjurutengah
Berita Terkait
- Penyaluran BLT DD di Desa Pogungkalangan0
- Pembinaan PKK di Desa Pekutan0
- Upacara Kebangkitan Nasional di Kecamatan Bayan0
- Desa Krandegan pilot project SDGs Desa 0
- Pertemuan Lintas Sektoral Kecamatan Bayan0
- Penyaluran BLT DD di Desa Bandungrejo0
- Pelantikan Perangkat Desa Dukuhrejo0
- Penyaluran BLT di Desa Jrakah0
- Konferensi Kepala Desa/Kelurahan se-Kecamatan Bayan bulan Mei 20220
- Monitoring vaksinasi covid-19 di Desa Pucangagung0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN

Jum’at, 20 Mei 2022 Kasi Pemerintahan Umum, Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Bayan Supriyatmoko, SE monitoring di Desa Krandegan. Monitoring ini sekaligus dalam rangka edukasi terkait ada warga yang akan menyelenggarakan hajatan dengan hiburan Ndolalak.
Beliau mengingatkan agar penyelenggara tetap memperhatikan protokol kesehatan. Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang. Jenis masker yang baik akan lebih melindungi dengan penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik dan diganti setelah digunakan lebih dari 4 (empat) jam. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain, menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari. Penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi dan jarak interaksi.
Mulai tanggal 18 Mei 2022, pemerintah telah melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktifitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. Bagi masyarakat rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, tetap menggunakan masker saat beraktifitas. Masyarakat yang sedang mengalami gejala batuk dan pilek harus tetap menggunakan masker saat beraktifitas.