Monitoring PBB-P2 di Desa Jrakah

By ADMIN 25 Agu 2021, 10:06:23 WIB Pemberdayaan Masyarakat
Monitoring PBB-P2 di Desa Jrakah

Rabu, 25 Agustus 2021 Tim  Monitoring PBB-P2 Kecamatan Bayan melaksanakan monitoring di Desa Jrakah. Camat Bayan Moehardjono, SE  memimpin monitoring ini atas dasar Keputusan Camat Bayan nomor : 951/18/2021 tentang Pembentukan Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan (PBB-P2) tingkat Kecamatan Bayan tahun 2021.

Tim di terima oleh Kepala  Desa  Jrakah  di Kantor Desa Jrakah. Dari Pokok Ketetapan PBB Tahun 2021 yang wajib dibayar sejumlah Rp. 72.736.495, sudah ada realisasi Rp. 24.975.524 (34,34%) sehingga kurang  Rp. 47.760.971 (65,66 %). Ketua Tim menyampaikan kepada Pemerintah Desa bahwa Tim Monitoring dari Kecamatan ini akan selalu turun ke Desa/Kelurahan demi kelancaran, intensifikasi dan realisasi penerimaan PBB-P2 tingkat Kecamatan Bayan tahun 2021. Jadi dimohon kerja sama Desa dan kesadaran masyarakat untuk segera melunasi PBB-P2 sesegera mungkin.

Cara pembayaran PBB bisa dilakukan secara online atau offline. Pembayaran  PBB secara online dapat dilakukan melalui tempat pembayaran elektronik yang disediakan bank seperti ATM /fasilitas lain. Cara  bayar PBB secara offline atau datang langsung, pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau kantor pos dan tempat pembayaran yang tercantum pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) atau petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment