Monitoring PBB di Kantor Desa Pekutan

By ADMIN 08 Apr 2021, 14:21:55 WIB Pemberdayaan Masyarakat
Monitoring PBB di Kantor Desa Pekutan

Selasa, 6 April 2021 Tim IV  Monitoring PBB-P2 Kecamatan Bayan melaksanakan monitoring di Desa Pekutan. Tim IV ini dipimpin Camat Bayan Moehardjono, SE. beliau hadir bersama Dwi Mulat Marhaeningrum, S.Sos dan Suparman. Monitoring tesebut dilakukan atas dasar Keputusan Camat Bayan nomor : 951/18/2021 tentang Pembentukan Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan (PBB-P2) tingkat Kecamatan Bayan tahun 2021.

Tim di terima oleh Perangkat Desa Pekutan di Kantor Desa Pekutan. Luas wilayah Desa Pekutan 386,86 Ha dengan jumlah SPPT 3.833 dan jumlah PBB yang harus dipenuhi Rp. 113.348.176,00. Camat Bayan Moehardjono, Se menyampaikan kepada Desa bahwa Tim Monitoring dari Kecamatan ini akan selalu turun ke Desa/Kelurahan demi kelancaran, intensifikasi dan realisasi penerimaan PBB-P2 tingkat Kecamatan Bayan tahun 2021. Jadi dimohon kerja sama Desa dan kesadaran masyarakat untuk segera melunasi PBB-P2.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment