Konferensi Sekretaris Desa/Kelurahan se-Kecamatan Bayan bulan Desember 2020

By ADMIN 10 Des 2020, 08:36:33 WIB Pemberdayaan Masyarakat

Kecamatan Bayan menyelanggarakan kegaitan Konferensi Sekretaris Desa/Kelurahan se-Kecamatan Bayan bulan Desember 2020 di Pendopo Kecamatan Bayan pada Senin, 7 Desember 2020. Camat Bayan diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Mika Kumayanti, S.STP yang membuka acara tersebut. Peserta sejumlah 25 Sekdes dan 1 Seklur.

Kegiatan ini mengundang 3 orang narasumber dari Dinpermasdes Kabupaten Purworejo yaitu Susetyowati, SE, Nurhasim dan Adriyani Syarivati. Susetyowati menyampaikan  APBDesa 2021 dan penggunaan DD tahun 2021 berdasarkan Permendes Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Nurhasim menyampaikan realease terbaru aplikasi Siskeudes untuk penyusunan APBDes tahun 2021 dan Adriyani Syarivati menyampaikan tentang  Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Pekerja  yang diprioritaskan dalam PKTD adalah anggota keluarga miskin dan marjinal dengan sistem upah harian.

Secara garis besar, jenis kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) tahun 2021 terdiri dari 6 (enam) sektor, diantaranya:

1. Kegiatan Sektor Pertanian dan Perkebunan untuk Ketahanan Pangan:

  1. kegiatan pemanfaatan lahan kosong milik Desa untuk tanaman pangan dan perkebunan;
  2. kegiatan pemanfaatan lahan kosong milik warga untuk penanaman sayuran dan lain-lain; dan
  3. kegiatan penanaman tumpang sari tanaman pokok di lahan-lahan perkebunan.

2. Kegiatan Sektor Restoran dan Wisata Desa

  1. kegiatan kebersihan tempat wisata yang dikelola badan usaha milik Desa (BUMDes) dan/atau badan usaha milik Desa bersama (BUMDesma);
  2. kegiatan kebersihan tempat kuliner yang dikelola badan usaha milik Desa (BUMDes) dan/atau badan usaha milik Desa bersama (BUMDesma); dan
  3. kegiatan membuka partisipasi warga untuk berusaha di lokasi-lokasi wisata.

3. Kegiatan Sektor Perdagangan Logistik Pangan

  1. pemeliharaan bangunan pasar desa;
  2. badan usaha milik Desa (BUMDes) dan/atau badan usaha milik Desa bersama (BUMDesma) berperan sebagai aggregator untuk membeli komoditas Desa untuk dijual kembali di pasar yang lebih luas;
  3. badan usaha milik Desa (BUMDes) dan/atau badan usaha milik Desa bersama (BUMDesma) memberikan talangan kepada petani dan pengusaha kecil untuk melakukan produksi; dan
  4. tambahan penyertaan modal badan usaha milik Desa (BUMDes) dan/atau badan usaha milik Desa bersama (BUMDesma) kepada produksi yang menguntungkan di Desa.

4. Kegiatan Sektor Perikanan

  1. pemasangan atau perawatan karamba bersama;
  2. bagi hasil budidaya ikan air tawar melalui badan usaha milik Desa (BUMDes) dan/atau badan usaha milik Desa bersama (BUMDesma); dan
  3. membersihkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan tempat penjualan ikan lainnya yang dikelola badan usaha milik Desa (BUMDes) dan/atau badan usaha milik Desa bersama (BUMDesma).

5. Kegiatan Sektor Peternakan

  1. membersihkan kandang ternak milik badan usaha milik Desa (BUMDes) dan/atau badan usaha milik Desa bersama (BUMDesma);
  2. penggemukan ternak bersama dengan sistem bagi hasil yang dikelola badan usaha milik Desa (BUMDes) dan/atau badan usaha milik Desa bersama (BUMDesma); dan
  3. kerja sama badan usaha milik Desa (BUMDes) dan/atau badan usaha milik Desa bersama (BUMDesma) dan peternak dalam pemanfaatan kotoran ternak untuk pupuk organik.

6. Kegiatan Sektor Industri Pengolahan dan Pergudangan

  1. perawatan gudang milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
  2. perawatan alat penggilingan padi milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
  3. penyewaan gudang secara murah yang sebagian dibayar melalui dana Desa.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment