- Sosialisasi ZIS dan Tashoruf Akbar Akhir Tahun 2024
- Konsultasi Publik Rancangan APBDes 2025 Desa Bandungrejo
- Konsultasi Publik Rancangan APBDes 2025 Desa Jono
- Konsultasi Publik Rancangan APBDes 2025 Desa Tanjungrejo
- Konsultasi Publik Rancangan APBDes 2025 Desa Botodaleman
- Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua RT/RW Desa Dewi Kecamatan Bayan
- Apel Pagi Kecamatan Bayan
- Camat Bayan Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran Desa Bringin
- Camat Bayan hadiri Bandungkidul Bersholawat
- Sosialisasi Restorative Justice dan Penyerahan Seragam Linmas Desa Bandungrejo
Konferensi Kades/Kalur se-Kecamatan Bayan bulan Desember 2021
Berita Terkait
- Monitoring Vaksinasi Covid-19 0
- Penyerahan Bantuan Perlengkapan Olahraga di Desa Pucangagung0
- PENYALURAN BLT DD KE-12 DI DESA TANGKISAN0
- PENYALURAN BLT DANA DESA BULAN KE-120
- RAKOR PENANGANAN COVID-19 KECAMATAN BAYAN 0
- SILATURAHMI MACAN NDESO KABUPATEN PURWOREJO0
- Percepatan Capaian Vaksinasi Covid 190
- MONITORING VAKSINASI COVID-19 DI DESA BRINGIN0
- Sosialisasi Anti Korupsi pada HARKODIA Tahun 20210
- Desa Krandegan “DESA TANGGUH BERSINAR” 0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN
Rabu, 15 Desember 2021 Camat Bayan Moehardjono, SE membuka acara Konferensi Kepala Desa/Kelurahan se-Kecamatan Bayan. Konferensi ini dilaksanakan di Balai Desa Tanjungrejo. Narasumber kegiatan ini adalah anggota DPRD Komisi II Tim B Kabupaten Purworejo.
Camat Bayan dalam sambutannya diantaranya menyampaikan informasi pelaksanaan vaksin ke-2 di wilayah Kecamatan Bayan terutama di Desa Jrakah dan Kelurahan Sucenjurutengah. Narasumber menyampaikan tentang Tata Wilayah Kabupaten Purworejo. Dalam hal ini Pemerintah Daerah memiliki wewenang dalam melaksanakan penataan wilayahnya. Penataan tersebut meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.
Selain itu, disampaikan pula pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro yaitu pendekatan penanganan dan pencegahan yang dilakukan untuk mengatur sampai dengan RT dan RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dengan mengatur criteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT yang terbagi menjadi 4 zona,yaitu : zona hijau, kuning, orange dan merah.