Bupati Purworejo Sampaikan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD

By administrator 13 Feb 2026, 23:13:25 WIB Pembangunan
Bupati Purworejo Sampaikan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD

PURWOREJO – Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, S.H., menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo, Rabu (11/2/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Tunaryo, S.Sos., serta dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan OPD, dan tamu undangan lainnya. Camat Bayan, Yeni Astuti, S.STP., M.Sc., turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Penyampaian Raperda ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, sekaligus bagian dari penyesuaian regulasi daerah dengan kebijakan nasional terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian fiskal serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Purworejo.
DPRD Kabupaten Purworejo selanjutnya akan menindaklanjuti Raperda tersebut sesuai mekanisme dan tahapan pembahasan yang berlaku.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment