Bimbingan Teknis (Bimtek) Program Pengendalian Gratifikasi

By ADMIN 24 Feb 2025, 10:35:39 WIB Pemberdayaan Masyarakat
Bimbingan Teknis (Bimtek) Program Pengendalian Gratifikasi

Jum’at (21/02/2025) Perwakilan Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Program Pengendalian Gratifikasi, yang diselenggarakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo, di Aula Kantor Inspektorat. Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Inspektur Eny Mungawanah, S.S. dan diikuti seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Kabupaten Purworejo.

Kegiatan yang diselenggarakan dari 08.15 – 15.30 WIB ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menolak tegas segala bentuk gratifikasi. Acara ini menghadirkan 3 (tiga) pemateri, yaitu Kasubag Analisis dan Evalap Adhimas Galih Hasmono, S.H, Auditor Ahli Muda, Kristina Kusuma Indrawati, S.E.,M.Acc dan Auditor Ahli Madya, Sutikno, S.H., M.Acc.

Pada sesi pertama, Adhimas Galih Hasmono, S.E. menjelaskan 3 (tiga) hal penting berkaitan dengan Program Pengendalian Gratifikasi, Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Sub UPG, serta Penyusunan Rencana Kerja Program Pengendalian Gratifikasi.

“Pengendalian Gratifikasi adalah bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi. Sistem ini bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi,” jelasnya.

Pada sesi kedua, Auditor Ahli Muda Kristina Kusuma Indrawati, S.E.,M.Acc menyampaikan 4 (empat) topik utama, yakni Gratifikasi dari Perspektif adat, hukum, dan agama; Identifikasi Gratifikasi Ilegal; Praktik Pelaporan Gratifikasi; serta Analisis Penerimaan dan Pelaporan Gratifikasi oleh Sub UPG.

Lebih lanjut, Kristina juga mengatakan bahwa sikap yang harus dilakukan jika melihat praktik gratifikasi yang utama adalah menolak. Namun jika dalam kondisi tertentu tidak bisa menolak, yang harus dilakukan adalah wajib melaporkan ke Sub Unit Pengendalian Gratifikasi (Sub UPG) pada masing-masing Perangkat Daerah, dengan catatan, wajib melindungi identitas pelapor.

Pada sesi terakhir, Auditor Ahli Madya Sutikno, S.H., M.Acc menyampaikan tentang berbagai kejadian dan risiko gratifikasi berdasarkan hasil survei penilaian integritas KPK tahun 2024 di Kabupaten Purworejo. Ia juga menjelaskan konsep dasar analisis pemetaan dan mitigasi risiko gratifikasi, serta penyusunan penilaian risiko dan mitigasi risiko gratifikasi.

Kegiatan bimtek ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun budaya anti korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Dengan pemahaman yang baik mengenai gratifikasi, ASN diharapkan dapat menghindari praktik-praktik yang dapat merugikan diri sendiri, organisasi, dan masyarakat.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment