151 Warga Ketiwijayan Terima Sertifikat PTSL, Kepastian Hukum atas Tanah Semakin Dekat

By administrator 19 Agu 2026, 23:42:52 WIB Pemerintahan Desa
151 Warga Ketiwijayan Terima Sertifikat PTSL, Kepastian Hukum atas Tanah Semakin Dekat

Bayan, 13 Agustus 2026 — Sebanyak 151 warga Desa Ketiwijayan menerima sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026). Penyerahan sertifikat berlangsung di Balai Desa Ketiwijayan dan dihadiri langsung oleh Camat Bayan, Yeni Astuti, S.STP., M.Sc.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Purworejo, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kecamatan Bayan, Kepala Desa Ketiwijayan beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ketiwijayan, serta para penerima sertifikat PTSL.

Program PTSL menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Dengan adanya sertifikat, masyarakat memiliki dokumen legal yang dapat menjadi bukti hak atas tanah sekaligus memberikan rasa aman dalam mengelola dan memanfaatkan aset yang dimiliki.

Penyerahan sertifikat kepada 151 penerima diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Ketiwijayan, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan dan mengurangi potensi permasalahan terkait kepemilikan tanah di kemudian hari.

Sebidang tanah mungkin terlihat sederhana, tetapi di atasnya ada rumah, usaha, dan masa depan keluarga. Sertifikat bukan sekadar dokumen—ia adalah kepastian, perlindungan, dan ketenangan bagi pemiliknya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment