▴ ▴ - PERKUAT KOMPETENSI PENGELOLA KEPEGAWAIAN, KECAMATAN BAYAN DUKUNG TRANSFORMASI PELAYANAN PUBLIK DAN REFORMASI BIROKRASI
- PERKUAT TATA KELOLA KEUANGAN DAERAH, KECAMATAN BAYAN IKUTI SOSIALISASI KERUGIAN DAERAH DAN RAPAT KOORDINASI PELAPORAN KEUANGAN
- TINGKATKAN KEDISIPLINAN ASN, KECAMATAN BAYAN IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT KETIDAKHADIRAN TANPA KETERANGAN
- SUSUN PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN TAHUN 2027, PERKUAT SINERGI PEMBANGUNAN PERTANIAN DI KECAMATAN BAYAN
- PENYERAHAN SK PURNA TUGAS KADUS III DESA BRINGIN, BENTUK APRESIASI ATAS PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
- PEMBINAAN BPD SE-KECAMATAN BAYAN, PERKUAT PEMAHAMAN TUGAS DAN PERAN DALAM PENYELENGGARAAN PILKADES
- APEL PAGI KECAMATAN BAYAN: PERKUAT KEDISIPLINAN DAN JAGA KEBERSIHAN LINGKUNGAN KERJA
- Verifikasi dan Validasi KDKMP Desa Pucangagung
- Verifikasi dan Validasi KDKMP Desa Bringin
- Verifikasi dan Validasi KDKMP Desa Tangkisan
PERKUAT TATA KELOLA KEUANGAN DAERAH, KECAMATAN BAYAN IKUTI SOSIALISASI KERUGIAN DAERAH DAN RAPAT KOORDINASI PELAPORAN KEUANGAN

19 Oktober 2026 — Dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, Sekretaris Kecamatan Bayan, Ngalino, S.IP., M.AP., mewakili Camat Bayan, didampingi Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan, Harun Al Rosyid Annazri, A.Md., menghadiri kegiatan Sosialisasi Kerugian Daerah dan Rapat Koordinasi Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Kegiatan ini menjadi forum penguatan kapasitas aparatur dalam memahami tata kelola keuangan, kewajiban pelaporan, serta mekanisme penyelesaian kerugian daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Tiga narasumber menyampaikan materi strategis dalam kegiatan tersebut. Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, Ir. Suranto, S.T., S.Sos., M.P.A., memaparkan pengelolaan keuangan daerah yang mencakup rangkaian proses mulai dari perencanaan dan penganggaran hingga pelaksanaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta pengawasan.
Selanjutnya, Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo, Hadi Sadsila, S.P., M.M., menjelaskan pentingnya penyusunan laporan keuangan perangkat daerah secara tertib dan tepat waktu, baik laporan bulanan, semesteran, maupun tahunan, sebagai bagian dari pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pemerintah.
Sementara itu, Inspektur Daerah, Drs. R. Achmad Kurniawan Kadir, MPA, menguraikan mekanisme penanganan kerugian daerah melalui proses Tuntutan Ganti Kerugian (TGR). Penjelasan tersebut menekankan pentingnya penelusuran temuan, pemeriksaan bukti, penetapan nilai kerugian, penyelesaian kewajiban, hingga penerbitan keterangan pelunasan sesuai prosedur.
Melalui kegiatan ini, seluruh perangkat daerah diharapkan semakin cermat dalam mengelola anggaran dan aset, meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, serta memperkuat langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan yang dapat merugikan daerah.
Partisipasi Kecamatan Bayan dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang tertib administrasi, berintegritas, dan berorientasi pada akuntabilitas publik.
Pengelolaan keuangan yang tertib, pelaporan yang akurat, dan tanggung jawab yang kuat menjadi fondasi bagi terwujudnya pemerintahan yang transparan dan terpercaya.



