▴ ▴ - PERKUAT KOMPETENSI PENGELOLA KEPEGAWAIAN, KECAMATAN BAYAN DUKUNG TRANSFORMASI PELAYANAN PUBLIK DAN REFORMASI BIROKRASI
- PERKUAT TATA KELOLA KEUANGAN DAERAH, KECAMATAN BAYAN IKUTI SOSIALISASI KERUGIAN DAERAH DAN RAPAT KOORDINASI PELAPORAN KEUANGAN
- TINGKATKAN KEDISIPLINAN ASN, KECAMATAN BAYAN IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT KETIDAKHADIRAN TANPA KETERANGAN
- SUSUN PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN TAHUN 2027, PERKUAT SINERGI PEMBANGUNAN PERTANIAN DI KECAMATAN BAYAN
- PENYERAHAN SK PURNA TUGAS KADUS III DESA BRINGIN, BENTUK APRESIASI ATAS PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
- PEMBINAAN BPD SE-KECAMATAN BAYAN, PERKUAT PEMAHAMAN TUGAS DAN PERAN DALAM PENYELENGGARAAN PILKADES
- APEL PAGI KECAMATAN BAYAN: PERKUAT KEDISIPLINAN DAN JAGA KEBERSIHAN LINGKUNGAN KERJA
- Verifikasi dan Validasi KDKMP Desa Pucangagung
- Verifikasi dan Validasi KDKMP Desa Bringin
- Verifikasi dan Validasi KDKMP Desa Tangkisan
PEMBINAAN BPD SE-KECAMATAN BAYAN, PERKUAT PEMAHAMAN TUGAS DAN PERAN DALAM PENYELENGGARAAN PILKADES

Bayan, 19 Oktober 2026 — Camat Bayan, Yeni Astuti, S.STP., M.Sc., didampingi Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Bayan, Eli Setiyowati, S.E., M.M., beserta staf, menghadiri kegiatan Pembinaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang bertempat di Pendopo Kecamatan Bayan, Senin (19/10/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Sekretaris BPD dari seluruh desa se-Kecamatan Bayan, dengan menghadirkan narasumber dari DPPPAPMD Kabupaten Purworejo. Materi pembinaan berfokus pada tugas pokok dan fungsi BPD sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan penguatan pemahaman mengenai peran, tugas, dan tanggung jawab BPD, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan Pilkades agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemahaman yang baik terhadap tugas dan fungsi kelembagaan diharapkan dapat mendorong pelaksanaan tugas secara profesional, tertib, dan bertanggung jawab.
Pemerintah Kecamatan Bayan berharap pembinaan ini dapat meningkatkan kapasitas serta kesiapan BPD dalam menjalankan perannya, sekaligus memperkuat koordinasi dan sinergi antara BPD, pemerintah desa, dan pihak terkait demi terselenggaranya proses demokrasi di tingkat desa yang tertib, transparan, dan kondusif.
Bersama memperkuat kelembagaan desa, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan demokrasi desa yang berkualitas.



