PENERTIBAN KEGIATAN MASYARAKAT

By ADMIN 19 Feb 2021, 13:49:39 WIB Pemberdayaan Masyarakat
PENERTIBAN KEGIATAN MASYARAKAT

Pada hari Jum'at tanggal 19 Februari 2021 pukul 09.30 WIB  telah dilaksanakan penertiban kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan. Petugas yang melaksanakan penertiban kerumunan masyarakat antara lainSatpol PP Kabupaten Purworejo di pimpin Kasi Lidik Ibu Endang Muryani SE, Kasi Tramtibum Kecamatan  Bayan Drs. Sigit Ahmad Basuki, Polsek Bayan dan Koramil Bayan.

Sasaran penertiban kegiatan yang menimbulkan kerumunan warga hari ini yaitu di Kelurahan Sucenjurutengah dan Desa Besole. Himbauan Satgas Covid kepada warga agar dalam pelaksanaan hajatan tetap menerapkan Protokol kesehatan antara lain Panitia wajib membatasi tamu undangan yang hadir didalam ruangan , jarak kursi tamu undangan 1 meter, tidak ada prasmanan, makanan untuk tamu undangan dikemas didalam kotak dus nasi dan snack, hiburan orgen tunggal dihentikan karena mengundang kerumunan dan setiap kegiatan harus membuat surat pernyataan kesanggupan sesuai protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.

Selama dilaksanakan kegaitan himbauan dan penertiban tersebut berjalan aman kondusif.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment